BACAKORAN.CO – Status darurat militer di Korea Selatan resmi dicabut, Rabu (4/12/2024).
Itu artinya, status darurat militer hanya berlaku 12 jam sejak Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkannya pada Selasa (3/12/2024).
Keputusan pencabutan status darurat militer di Korea Selatan itu diambil setelah desakan dari Majelis Nasional yang didukung oleh aksi protes publik.
Deklarasi dan Pencabutan Status
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Korea Selatan: Badai Salju Sebabkan 4 Korban Jiwa dan Puluhan Penerbangan Batal
BACA JUGA:Eksportir Anggur Shine Muscat Terbesar: Korea Selatan hingga Jepang, Ada Indonesia?
Status darurat militer diumumkan oleh Presiden Yoon pada Selasa malam pukul 22.00 waktu setempat dan mulai berlaku satu jam kemudian.
Dalam pidato yang disiarkan secara nasional, Yoon menyebut adanya ancaman "kekuatan anti-negara" yang berupaya merusak demokrasi dan kebahagiaan warga Korea Selatan. Dia bahkan menuding Korea Utara sebagai salah satu ancaman.
Namun, pidatonya juga menyinggung isu politik domestik.
Yoon menuduh Majelis Nasional, yang dikuasai partai oposisi, sebagai pusat kekuatan anti-negara.
BACA JUGA:Kebakaran di Pabrik Baterai Lithium Korea Selatan, Menewaskan 20 Orang Pekerja...
Ia mengkritik para legislator sebagai "diktator" yang mencoba melemahkan sistem peradilan, administrasi, dan tatanan demokrasi negara.
Yoon pun menyalahkan parlemen atas pemangkasan anggaran untuk keamanan publik dan pemberantasan kejahatan narkoba.
Keputusan Yoon ini langsung menuai kecaman, baik dari anggota parlemen maupun masyarakat sipil.