BACAKORAN.CO - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024 tersebut, terdapat perubahan signifikan pada target penerimaan pajak.
Target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari individu, terutama karyawan, diproyeksikan meningkat tajam hingga 45,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, target penerimaan pajak dari badan usaha justru menurun sebesar 13,6 persen.
BACA JUGA:Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah dan DPR Gaspol! Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir
BACA JUGA:Buruan Lapor PPh 21 Sebelum Kamu Kena Denda Pajak dan Sanksi Lainnya!
Lonjakan Pajak Karyawan
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp313,51 triliun, naik Rp98,3 triliun dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp215,21 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mematok penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp15,14 triliun, naik 18,3 persen dari target tahun sebelumnya sebesar Rp12,79 triliun.
Penurunan Pajak Badan Usaha
BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru
BACA JUGA:Ingat! Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi, Terapkan Metode Baru, Ini Rumus Penghitungannya!
Sebaliknya, target penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan Usaha justru turun menjadi Rp369,95 triliun, dari sebelumnya Rp428,59 triliun pada 2024.
Penurunan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPh badan usaha dari 22 persen menjadi 20 persen.
Keputusan ini juga didukung oleh perpanjangan masa pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.