BACAKORAN.CO - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty Ria Agustina, yang berusia 33 tahun, kini menghadapi masalah hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukannya.
Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Ria ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama asistennya DN yang berusia 58 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 1 Desember 2024.
Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan tenaga medis.
BACA JUGA:5 Fakta Mengejutkan Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' yang Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Viral! Klinik Abal-abal Ria Beauty Digrebek Pihak Kepolisian, Tenyata Owner Lulusan Ini
Namun serum yang digunakan dalam praktiknya tidak sesuai dengan standar keamanan.
"Serum yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, meskipun tersangka mengaku memiliki sertifikat pelatihan yang sah," ujar Wira pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Selain itu Ria juga tidak memiliki izin praktik resmi untuk menjalankan klinik kecantikannya.
Wira mengungkapkan bahwa Ria menawarkan layanan kecantikan menggunakan alat dan produk yang tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA:Wah! Raisa Launching 3 Parfum Baru di Brand Raine Beauty, Varian Ini Jadi Favoritnya Lho!
Alat-alat seperti derma roller dan serum yang digunakan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alat derma roller dan produk lainnya tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM," kata Wira.
Ria mengklaim kepada pasiennya bahwa ia dapat menghilangkan bopeng di wajah.