Catat! Inilah Larangan dan Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS 2024

Senin 09 Dec 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 10 Desember 2024.

Semua peserta SKB diharuskan memahami tata tertib yang berlaku selama ujian berlangsung.

Aturan tata tertib untuk seleksi CPNS 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi.

Peserta wajib mematuhi tata tertib ini, dan pelanggaran dapat berakibat pada sanksi.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Begini Cara Hitung Skor SKD & SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Kenali 9 Lokasi Penting untuk SKB CPNS di Jatim

Berikut adalah tata tertib SKB dengan CAT CPNS 2024, yang mencakup ketentuan tentang pakaian, barang yang boleh dibawa, serta sanksi atas pelanggaran selama ujian.

Tata tertib SKB CPNS 2024

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi atau sesuai dengan ketentuan dari instansi.

2. Antre untuk menerima nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian dimulai.

BACA JUGA:BKN Tegaskan Usia dan IPK Jadi Faktor Penting dalam Penentuan Kelulusan CPNS 2024,Cek Disini Penjelasannya!

BACA JUGA:Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini

3. Pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum waktu seleksi dimulai.

4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta.

5. Membawa KTP asli atau:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Kategori :