PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

Rabu 11 Dec 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Adapun tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina yang menerapkan value-added tax (VAT) sebesar 12 persen.

Kategori :