BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun 2025.
Menurutnya hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.
BACA JUGA:Heboh! Nama Miftah Maulana Tak Ada di Silsilah Kiai Hasan Basri, Gelar Gus Cuma Rekayasa?
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Rp600.000 Tanpa KTP, Ada Nama Sri, Ainun dan Desta, Jangan Ditunda Lagi Ya!
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, listrik dan air minum tidak akan dikenakan PPN.
Namun ada wacana untuk menaikkan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Dihadapan Wakil Rakyat, Dosen Unsri Ini Ungkapkan Keprihatinan Soal Cagar Budaya
BACA JUGA:Kabar Mengejutkan! Asri Welas Dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya sejak 5 November 2024
Sementara itu Menteri UMKM Maman Abdurrahman, menjamin bahwa para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.
Menurutnya UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12% baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
Walau sempat menjadi polemik, Pemerintah dan DPR memutuskan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025 dari saat ini 11%.