Hal tersebut Misbakhun sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025," ujar Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.
BACA JUGA:Pajak Karyawan Naik Fantastis, Dompet Terancam Makin Tipis, Setoran Korporasi Malah Turun Drastis
Dengan demikian, kata dia, pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.
"Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Bantuan sosial itu akan berbentuk subsidi listrik, Luhut juga menyebut bantuan sosial PPN 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah.
Untuk diketahui PPN 12% rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Luhut mengatakan rencana itu dilakukan tidak langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram