Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenag 2024, Ini 3 Sanksi yang Akan Dikenakan Jika Melanggar!

Minggu 15 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

- Mengakses komputer di luar aplikasi CAT.  

- Berkomunikasi, berbagi barang, atau meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.  

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Kenali 9 Lokasi Penting untuk SKB CPNS di Jatim

BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024: Cara Pemilihan Titik Lokasi SKB Non-CAT yang Benar

- Membawa makanan/minuman, merokok, menyebarkan soal ujian, atau melakukan kecurangan.  

7. Selama Ujian:

- Mendengarkan arahan panitia sebelum memulai.  

- Melaporkan kepada panitia jika mengalami masalah kesehatan.  

BACA JUGA:Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini

BACA JUGA:Panduan Praktis Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Proses Dibuka Mulai Hari Ini!

- Keluar ruangan hanya setelah menyelesaikan ujian, mencatat skor, dan mendapatkan izin panitia.  

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemenag 2024

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.  

2. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu akan dianggap gugur dan tidak lulus.  

BACA JUGA:Perbedaan Mendasar Antara SKB CAT dan Non-CAT dalam Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Persiapan Para Peserta dalam Menghadapi Tes Potensi Akademik di SKB CPNS 2024

Kategori :