BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024 telah merilis aturan dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 menggunakan metode CAT.
Tes SKB ini dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 22 Desember 2024 dan diikuti oleh peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan pada Selasa (19/11/2024), dari total 313.078 peserta SKD CPNS Kemenag 2024.
Sebanyak 37.849 peserta berhasil lolos dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024
Tentunya tata tertib yang ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta untuk menjaga kelancaran dan keadilan selama proses seleksi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga diskualifikasi.
Dilansir dari tirto.id pada Kamis (12/12/2024), berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti SKB CAT CPNS Kemenag, beserta sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.
BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!
BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini
Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemenag 2024
1. Kehadiran: Peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum jadwal dimulai.
2. Dokumen yang Wajib Dibawa:
- KTP asli atau surat pengganti yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/legalisir.