Bandar Narkoba Rekrut 2 Pemuda Edarkan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Plafon Kamar Mandi

Kamis 12 Dec 2024 - 14:57 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Peredaran narkoba benar-benar meresahkan. Para bandar narkoba terus berusaha merusak masa depan generasi muda bahkan hingga pelosok kota.

Mereka bukan saja menjual barang haram tersebut kepada remaja dan generasai muda, tetapi juga merekrut mereka untuk menjadi kurir mengedarkan sabu-sabu.

Tentu saja selain dijanjikan keuntungan yang besar dengan cara mudah, para kurir narkoba ini juga tergiur karena bisa menikmati narkoba dengan gratis.

Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, polisi meringkus 2 pemuda yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yaitu Debi Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22).

BACA JUGA:Seperti Warung Makan, Jual Narkoba Langsung Dinikmati di Tempat

BACA JUGA:Lucinta Luna Bongkar Skandal Penjebakan oleh Isa Zega Atas Kasus Narkoba, Sebut Ada Oknum Terlibat

Keduanya di sergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau beluum lama ini di Jalan Cianjur, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba yang tidak sedikit. Narkoba jenis sabu-sabu itu telah di pisah-pisah dalam paket kecil dan siap di edarkan dan sebagian di sembunyikan.

Informasi dihimpun, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya dugaan pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Lalu Kasat Narkoba Iptu Novera EJ Putra bersama sejumlah personilnya melakukan penelusuran informasi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil.

BACA JUGA:Kronologi Tenggelamnya KM Bintang Muara 4, Kapten dan 6 ABK Kapal Berhasil di Evakuasi

BACA JUGA:12 Rekomendasi Drama China Tentang Cowok Dingin yang Cuek Tapi Perhatian, Dijamin Bikin Baper!



Sore hari 5 Desember 2024, sekira pukul 15.30,  polisi menangkap kedua tersangka di jalan Cianjur. Ketika di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 78,43 gram sabu di bawah pohon karet di sekitar lokasi penangkapan yang diduga dibuang tersangka  saat mengetahui petugas datang.

Polisi kemudan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan membawa kedua tersangka untuk menujukkan barang bukti lainnya serta bandar besar narkoba itu.

Hasilnya, polisi menemukan 8,26 gram sabu-sabu dalam plastik klup kecil yang di sembunyikan di gudang bawah rumah seorang rekan tersangka berinisial R (buron) di Jalan Mangga Besar II, kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Yakin masih banyak narkoba yang disembunyikan kedua tersangka, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah Debi Pangga di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong dan Akan Segera Tuntaskan Penyidikan!

BACA JUGA:Wajib Tau Sebelum Memulai! Gini Cara Hitung-Hitungan Bisnis Ternak Kambing Modal Minim, Keuntungan Maksimal

Kecurigaan polisi terbukti, dari rumah itu polisi menemukan sabu seberat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 311,81 gram.  Meliputi, sabu sabu 78,43 gram dalam kantong plastik, 8,26 gram dalam plastik klip kecil, 2,05 gram dalam enam plastik klip kecil dan 223,07 gram dalam kantong plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lakban hitam bekas pakai, dua kotak rokok, timbangan digital hitam dan Sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor polisi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.

BACA JUGA:Marselino Akui Masih Lelah, Tapi Akan Habis-habisan Lawan Laos Gegara Ini

BACA JUGA:Ini Permintaan STY Kepada Garuda Fans saat Timnas Indonesia Menjamu Laos di Stadion Manahan Solo

Kasat Narkoba Iptu Noperta menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan.

Selain itu, barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memperkuat bukti apakah yang di sita polisi itu adalah benar sabu-sabu.

"Satnarkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau," tegas Iptu Nopera EJ Putra.

Kategori :