Bos Tambang Emas Ilegal Siksa Anak Berusia 12 Tahun: Dituduh Curi Uang, Diseret dan Diceburkan ke Telaga

Minggu 15 Dec 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kisah tragis datang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Seorang bocah 12 tahun berinisial RPM menjadi korban kekerasan keji.

Diduga, pelakunya adalah bos tambang emas ilegal bernama Ali Bin Jindan alias Ali Kenter.

RPM dituduh mencuri uang puluhan juta rupiah milik sang bos, yang berujung pada penyiksaan brutal.  

BACA JUGA:Aksi Sosial Clara Shinta Viral Bagikan Susu dan Sembako, Netizen Ramai Sentil Wapres Gibran: Mahal Bergizi!

BACA JUGA:Lady Dianggap Dalang Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Ungkap Kondisi Kliennya: Terganggu Secara Kejiwaan

Peristiwa ini terjadi pada malam 11 Desember 2024. RPM yang masih duduk di bangku sekolah dasar dituduh mencuri uang dari Ali Kenter.

Tanpa bukti jelas, RPM diikat tangan dan kakinya, dipukul berkali-kali, hingga wajahnya mengalami cedera serius. 

Tak berhenti di situ, dalam video yang di posting akun X@neVerAl0nely , terlihat RPM diinterogasi dengan kasar.

Tali yang mengikatnya ditarik secara paksa hingga ia terjatuh dan terseret menuruni tangga.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tompi Ikut Sentil Lady Aurellia, Begini Komentarnya!

BACA JUGA:Buntut Penganiayaan Dokter Muda di Palembang, Lady Aurellia Pramesti dan Ibunya Akan Dipanggil Polda Sumsel

Puncaknya, bocah malang itu diceburkan ke dalam telaga milik Ali Kenter.

Di video, terdengar jelas tangisan RPM sambil berteriak, "Ada di rumah, ada di rumah, Pak!"

Saat kejadian, ayah RPM, Datu Mokoagow (39), sedang menjalankan tugas dari Ali Kenter untuk menjual emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Kategori :