PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya!

Selasa 17 Dec 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun yang lalu berakhir dengan PK para terpidana ditolak hakim agung.

Dalam kasus pembunuhan ini terdapat 7 orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Kasus ini kembali viral setelah kisahnya di buatkan sebuah film dan ini adalah momen yang dimanfaatkan paralter pidana termasuk saka tatal untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari CNN Indonesia, pada kasus pembunuhan ini terdapat 7 terpidana dibagi menjadi dua perkara, pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Memanas: Fransiskus Marbun Tantang Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni Gegara ini...

BACA JUGA:FK Unsri Tegaskan Status Lady Aurellia Cuma Istirahatkan, Usai Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Kemudian, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Terpidana Saka Tatal yang sudah bebas dari penjara juga ikut mengajukan PK, perkara dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

BACA JUGA:Dampak Pencurian Trafo, Ratusan Pelanggan PDAM Tirta Prabujaya Kesulitan Air Bersih, DPRD Turun Tangan

BACA JUGA:Sri Meilina dan Putrinya Diperiksa 11 Jam Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lady Berlari Jalur Belakang

Sama dengan tujuh terpidana lainnya, PK yang diajukan oleh Saka Tatal ini juga ikut ditolak oleh MA.

"Terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana dalam perkara Vina Cirebon, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan, pada hari Senin (16/12), dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembal (PK) para terpidana," kata Jubir Mahkamah Agung, Yanto, dikutip Bacakoran.co dari Liputan6, Selasa (17/12/2024).

Alasan Hakim Menolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon 

Hakim menolak permohonan PK tersebut karena tidak ada bukti baru sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP dan Yanto selaku juru bicara ma menjelaskan alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan hakim pada tingkat sebelumnya, baik judex factie maupun judex jurist.

Kategori :