PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya!

Selasa 17 Dec 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Geger! UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu Rp446 Juta, Mahasiswa Ngamuk Tuntut Rektor Mundur

BACA JUGA:Lagi! Video Lama Kebrutalan George Sugama Halim Terkuak, Lempar Meja ke Karyawan Saat Diminta Gaji

Ini menjadi tanda jika Hakim yang memeriksa perkara di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.

Kemudian MA juga menilai jika novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang sudah diatur dalam KUHP.

"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris, dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan terpidana, bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP," ungkap Yanto.

Adapun bukti baru dan novum yang di keluarkan oleh para terpidana termasuk hasil ekstraksi percakapan ponsel, pengakuan saksi kunci yang mencabut kesaksiannya dan adanya dugaan bahwa kejadian itu adalah sebuah kecelakaan.

BACA JUGA:Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang Ternyata Pelajar SMK, Ini Kronologi dan Motifnya

Tapi majelis hakim menilai jika bukti yang ada tersebut tidak memenuhi kriteria novum yang harus bersifat baru dan signifikan untuk memengaruhi putusan.

Pada penolakan PK yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini mempertegas jika proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Dengan keputusan ini para terpidana tetap harus menjalankan hukuman sesuai dengan vonis sebelumnya termasuk penjara seumur hidup.

Setelah PK ditolak, opsi hukum lainnya adalah pengajuan grasi, amnesti, atau bahkan PK kedua jika ditemukan bukti baru yang sah.

Kategori :