BACAKORAN.CO - Warga negara asal Indonesia Reynhard Sinaga yang merupakan narapidana kekerasan seksual di Inggris beberapa tahun silam.
Baru-baru ini dilaporkan Reynhard Sinaga mendapatkan serangan di penjara HMP Wakefield di sebuah fasilitas kategori A yang banyak menampung narapidana dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Ia diincar karena kejahatan yang ia perbuat sangatlah keji dan mendapat beberapa cidera karena menjadi target utama.
“(Reynhard) Sinaga arogan dan dibenci secara umum, dia jelas menjadi sasaran di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir mengalami cedera serius. Dia dalam bahaya,” ujar sumber The Sun dikutip dari The Independent, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Lilin Sambut Nataru Mulai 21 Desember 2024, Segini Personel Yang Diterjunkan
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 2.700 Rumah untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pembangunan Butuh Berapa Lama?
Reynhard Sinaga diketahui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2020 atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda.
Kejahatan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga ini ia lakukan di Manchester saat menjadi mahasiswa tahun 2015-2017.
Modus operandi Sinaga adalah dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk di sekitar klub malam dan pub.
Ia selanjutnya membujuk korban-korbanya untuk kembali ke apartemennya, membius mereka menggunakan zat gamma-hydroxybutyrate (GBH), dan melakukan pelecehan seksual saat korban tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:George Sugama Halim Dituding Alami Gangguan Jiwa, DPR Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut!
Insiden penyerangan Reynhard Sinaga itu diduga telah direncanakan sebelumnya oleh sesama narapidana di dalam penjara tersebut.
Narapidana lainnya bernama Jack McRae (32) telah didakwa atas percobaan GBH tindakan secara sengaja menimbulkan luka atau cedera tubuh yang serius terhadap orang lain terhadap Reynhard.
McRae juga didakwa atas pidana yang sama terhadap sesama narapidana lainnya di HMP Wakefield tahun 2023 lalu, Narapidana yang menjadi target McRae pada saat itu merupakan narapidana kasus pemerkosaan anak.