"Kemarin, Jumat (13/12/2024) sore sudah dibawa keluarganya ke Jakarta untuk rawat lanjutan," ungkapnya.
Kemudian untuk pelaku penganiayaan tersebut yang bernama Fadilah atau Datuk (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka dari penganiayaan tersebut dan motifnya adalah karena emosi merasa korban tidak menghargai majikannya saat berbicara.
"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Kemudian juga pelaku Penganiayaan tersebut telah di tahan dengan pasal penganiayaan dan menimbulkan luka berat pada korban.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya insiden kekerasan yang melibatkan seorang dokter koas bernama Luthfi di Palembang, Sumatera Selatan, telah menjadi pembicaraan hangat di media sosial.
Insiden penganiayaan dokter muda Palembang oleh keluarga junior diduga dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai jadwal kerja di rumah sakit untuk tahun baru.
Menurut sebuah unggahan di akun Twitter @Heraloebss pada 12 Desember 2024, kejadian ini bermula dari ketidakpuasan Lady Aurellia Pramesti seorang dokter koas, terhadap jadwal jaga malamnya di akhir tahun.
Lady dikabarkan ingin berlibur ke Jepang bersama keluarganya, namun merasa terhambat karena harus tetap menjalankan tugas.
BACA JUGA:Diduga Mau Liburan Ke Jepang, Bikin Dokter Muda di Palembang Dipukuli Keluarga Pelaku
Informasi dari akun Twitter @syahirularif mengungkapkan bahwa Lady ingin berlibur ke Jepang bersama keluarganya namun merasa tidak puas karena harus tetap bertugas.