BACA JUGA:Indonesia Surganya Bisnis Kecantikan, Gak Percaya? Penjualan di ShopTokopedia Ini Buktinya
“Tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. Kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan,” jelas Rheonald.
Polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini pertama kali mencuat di Kampus UIN Alauddin Makassar dan melibatkan jaringan produksi hingga distribusi uang palsu.
BACA JUGA:Terungkap! Polisi Gadungan Tembak dan Rampas Motor Ojol di Padang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!
Dalam beberapa pekan terakhir, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pihak eksternal kampus.
Dengan penetapan dua tersangka baru, polisi terus mendalami jaringan dan modus operandi kasus ini.
Kapolres Gowa menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan serta karyawan bank yang seharusnya memiliki kredibilitas tinggi.
BACA JUGA:Pelni Kerahkan 55 Kapal Hadapi Nataru, Ini 10 Pelabuhan Terpadat: Hati-Hati di Perjalanan Ya...
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan memberikan efek jera serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu di lingkungan mereka.*