PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).
Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Sedangkan, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegas sang menko.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak.
Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya
Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Berikut ini adalah daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)