BACAKORAN.CO - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 bukanlah kebijakan baru dari pemerintahan saat ini.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, yang telah dirancang dan disahkan bersama oleh DPR RI dan pemerintah sebelumnya.
Dilansir tim bacakoran.co dari Disway.id, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pasal 7 ayat (1) dalam undang-undang tersebut sudah secara jelas menetapkan jadwal kenaikan PPN.
Dimulai dengan tarif 11 persen yang diberlakukan sejak April 2022, dan peningkatan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa undang-undang ini disahkan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan partai penguasa PDIP.
Sehingga tidak adil jika pemerintah saat ini dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kenaikan tersebut.
"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," tegasnya.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya
Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pernah menyampaikan usulan agar kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah agar tidak terbebani oleh kebijakan ini.
Namun, ia menekankan bahwa Dasco berbicara sebagai anggota DPR, bukan perwakilan pemerintah, karena kenaikan ini adalah mandat Undang-Undang, bukan inisiatif dari pihak eksekutif.