BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita.
Jika tidak dibayar, hukuman subsider dua tahun penjara akan diberlakukan.
BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Rapat Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Kehadiran Sandra Dewi Dipertanyakan!
BACA JUGA:Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!
Vonis ini terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Selain Harvey--yang merupakan suami Sandra Dewi, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:
BACA JUGA:Heboh! Hakim Tanya Sandra Dewi Kenal Nggak Sama Harvey Moeis, Jawabannya Malah Banjir Kritik Netizen
BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?
- Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan 6 tahun penjara jika tidak dipenuhi.
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.