Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?

Senin 23 Dec 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis dari Hasil Pencucian Uang, Dibeli Pakai Nama Perusahaan dan Orang Lain!

BACA JUGA:Intip Daftar Barang Bukti Harvey Moeis - Helena Lim: Rumah, Mobil dan Tas Mewah hingga Segepok Uang Rp10 M!

Respons Para Terdakwa dan Jaksa

Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sikap serupa juga diambil oleh Suparta dan Reza Andriansyah.  

"Setelah berdiskusi, kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu penasihat hukum Harvey dkk dalam persidangan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024) petang.

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...

BACA JUGA:Nah Lo! Giliran Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung, Bakal Nyusul Suaminya Harvey Moeis Jadi Tersangka?

Jaksa pun menyampaikan hal yang sama, menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Kasus Besar dengan Kerugian Negara Fantastis

Kasus korupsi ini melibatkan tata niaga timah yang dikelola PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin.

Kerugian negara mencapai angka fantastis berdasarkan audit BPKP. Majelis hakim menyatakan Harvey dan terdakwa lainnya terbukti bersalah secara hukum.

Kategori :