Kasus Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan PDIP

Selasa 24 Dec 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Terkait kabar penetapan tersangka Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut.

"Saya akan cek terlebih dahulu. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan," ujarnya.

Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Gibran Buka Suara Terkait Dipecatnya dari PDIP, Apakah Benar Akan Masuk ke Golkar?

BACA JUGA:Setelah Hengkang dari Partai PDIP, Golkar Sambut Jokowi dan Gibran Sebagai Anggota Kehormatan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Harun sendiri telah menjadi buronan selama lima tahun sejak 2020.

Selain Harun, KPK juga memproses dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.

BACA JUGA:Golkar Mengaku Siap Terima Jokowi dan Keluarga Usai Dikeluarkan dari Partai PDIP

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada 2 Juli 2020, ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sedangkan, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan tersangka Hasto.

Beberapa petinggi PDIP, seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons upaya konfirmasi.

Kategori :