Masyarakat menantikan langkah KPK dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan tegas, mengingat besarnya perhatian publik terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan nama-nama besar dalam dunia politik Indonesia.
BACA JUGA:Gibran Buka Suara Terkait Dipecatnya dari PDIP, Apakah Benar Akan Masuk ke Golkar?
BACA JUGA:Setelah Hengkang dari Partai PDIP, Golkar Sambut Jokowi dan Gibran Sebagai Anggota Kehormatan
Langkah selanjutnya dari KPK diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Seperti diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sumber internal KPK mengonfirmasi kabar tersebut.
Di mana, nama Hasto Kristiyanto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Golkar Mengaku Siap Terima Jokowi dan Keluarga Usai Dikeluarkan dari Partai PDIP
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan sprindik tersebut.
Terkait kabar penetapan tersangka Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan cek terlebih dahulu. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan," ujarnya.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Hasto Ungkap Keluarga Jokowi Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Begini Alasannya
BACA JUGA:Effendi Simbolon Resmi Dipecat PDIP, Jokowi Komentari Santai, Bilang Begini!
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.