Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Harun sendiri telah menjadi buronan selama lima tahun sejak 2020.
Selain Harun, KPK juga memproses dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.
BACA JUGA:20 Tahun Kuasai Jateng Akhirnya Paslon PDIP Tumbang, Benarkah Jokowi Effect
BACA JUGA:PANAS! Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Djarot Sebut Pengkhianat, Megawati Tak Kasih Ampun!
Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada 2 Juli 2020, ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sedangkan, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.