Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya

Selasa 24 Dec 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Kenaikan Pajak 12 Persen? PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Catat Tanggal Berlakunya

Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Berikut ini adalah daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

BACA JUGA:Netflix dan Spotify Menjadi Salah Satu Platform yang Terdampak Kanaikan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya

Sebelumnya, Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025. 

Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo "Iya kena (PPN naik 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify dan sejenisnya)" Ungkapnya.

Kategori :