BACAKORAN.CO – Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari banyak pihak.
Salah satu upayanya yakni dengan membuka petisi menolak kenaikan PPN di platform change.org.
Petisi penolakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% di 2025 itu diinisiasi oleh akun bernama Bareng Warga di platform charge.org sejak 19 November 2024.
Dalam petisinya yang berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!", Bareng Warga mengungkapkan kekhawatiran jika kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya
"Harga berbagai kebutuhan, seperti sabun mandi hingga BBM, akan melonjak. Padahal ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan," tulis akun tersebut.
Hingga Rabu (25/12/2024) pukul 11.08 wib, petisi penolakan kenaikan PPN 12% itu sudah ditandatangani 192.777 orang.
Dampak pada Daya Beli dan Konsumsi
Bareng Warga juga menyoroti jika kenaikan tarif PPN berpotensi memperburuk daya beli masyarakat, yang sejak Mei 2024 sudah menunjukkan penurunan.
BACA JUGA:Fakta Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Dirancang Sejak 2021, Bukan Kebijakan Baru
BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
Data dari Bank Indonesia menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat pada Oktober 2024 turun ke level 74,5%, kembali ke posisi yang sama seperti Januari 2024.
Pada periode yang sama, konsumsi harian juga mencatat penurunan dari 104,6 pada Mei menjadi 95,0 pada Oktober.
"Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, daya beli masyarakat bisa terjun bebas, memicu kesulitan ekonomi yang lebih dalam," tulis petisi tersebut.