Kenaikan PPN Sesuai UU HPP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif baru ini secara umum, tanpa menerapkan skema multitarif yang sebelumnya diusulkan hanya untuk barang mewah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, undang-undang tersebut tidak perlu direvisi.
"Kita tidak menganut multitarif, tetapi ada pengaturan khusus yang dibolehkan dalam peraturan turunannya," ujar Febrio pada Senin (16/12/2024).
BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!
BACA JUGA:Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan
Klaim Pemerintah Soal Dampak Kenaikan PPN
Meski mendapatkan penolakan dari masyarakat, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi hanya sebesar 0,2%.
"Inflasi saat ini berada di angka 1,6% year-on-year (yoy). Dengan demikian, kenaikan PPN tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
BACA JUGA:Kpopers Hingga BTS Army Indonesia Serukan Turun ke Jalan Hari ini, Tuntut PPN 12 Persen Dihapuskan!
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga inflasi di kisaran target 1,5%-3,5% sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.