
BACAKORAN.CO – Kabar adanya pungutan biaya untuk wadah makan dalam program makan bergizi gratis viral di media sosial (medsos).
Informasinya, para siswa atau wali murid dipungut hingga Rp60 ribu per orang untuk biaya wadah makan siang bergizi gratis.
Terkait hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
BACA JUGA:Heboh! Diduga Lakukan Pungli, Sekolah Minta Wali Murid untuk Membeli Wadah pada Program Makan Gratis
BACA JUGA:Gemoy Beraksi! Lawatan Beijing, Prabowo Tinjau Program Makan Gratis, Menu Apa?
“Program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya apa pun kepada siswa atau orang tua,” ujar Lalu dalam pernyataan resminya.
Ia pun menegaskan seluruh kebutuhan, termasuk perlengkapan makan, sudah disiapkan oleh penyelenggara program.
Tujuannya guna memastikan program tercapai secara merata tanpa membebani masyarakat.
Tegas Larang Pungutan Liar
BACA JUGA:Kuba Pernah Jalankan Makan Gratis Warganya, Kini Negara Ini Dilanda Kelaparan
Jika ada pihak yang mewajibkan pembelian wadah makan, kata Lalu, hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Program makan bergizi gratis, lanjutnya, dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak tanpa memberikan beban tambahan kepada orang tua siswa.
“Pihak sekolah dilarang memberikan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa. Hal ini sudah sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” jelasnya.