BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengungkapkan kebijakan ini diharapkan memberikan berbagai dampak positif pada ekonomi nasional.
Adapun kenaikan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga menegaskan jika barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenai PPN tambahan ini.
BACA JUGA:Petisi Panas! 192 Ribu Orang Tolak Kenaikan PPN 12% yang Bikin Kantong Jebol
Empat Sektor yang Diproyeksikan Terdampak Positif
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenkeu, kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 lalu memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.
Dengan pemberlakuan tarif PPN 12%, dampak serupa diharapkan semakin terlihat, meliputi:
1. Peningkatan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya
Rata-rata peningkatan tenaga kerja per tahun pada periode 2015-2019 mencapai 2,4 juta orang atau 2,0%.
Setelah penerapan PPN 11% pada 2022, peningkatan tenaga kerja melonjak hingga 4,2 juta orang atau 3,2%.
Dari 2023 hingga 2024, rata-rata peningkatan pekerja per tahun mencapai 4,7 juta orang atau 3,4%.