Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

Jumat 27 Dec 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengungkapkan kebijakan ini diharapkan memberikan berbagai dampak positif pada ekonomi nasional.

Adapun kenaikan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga menegaskan jika barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenai PPN tambahan ini.

BACA JUGA:PPN 12% Bikin Harga Melonjak, MUI Tagih Presiden Prabowo Janji Kampanye Pro-Rakyat, Minta Tunda Kenaikan!

BACA JUGA:Petisi Panas! 192 Ribu Orang Tolak Kenaikan PPN 12% yang Bikin Kantong Jebol

Empat Sektor yang Diproyeksikan Terdampak Positif

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenkeu, kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 lalu memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12%, dampak serupa diharapkan semakin terlihat, meliputi:

1. Peningkatan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Demokrat Apresiasi Kebijakan Prabowo: Kenaikan PPN 12% untuk Program Pro Rakyat yang Lebih Adil dan Sejahtera

BACA JUGA:Banjir Penolakan! Pemerintahan Prabowo Tetap Kekeh Menaikkan Pajak PPN 2025, Ini Alasannya

Rata-rata peningkatan tenaga kerja per tahun pada periode 2015-2019 mencapai 2,4 juta orang atau 2,0%.

Setelah penerapan PPN 11% pada 2022, peningkatan tenaga kerja melonjak hingga 4,2 juta orang atau 3,2%.

Dari 2023 hingga 2024, rata-rata peningkatan pekerja per tahun mencapai 4,7 juta orang atau 3,4%.

Kategori :