Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

Jumat 27 Dec 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Netflix dan Spotify Menjadi Salah Satu Platform yang Terdampak Kanaikan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025

Fokus pada Kebutuhan Dasar dan Barang Mewah

Pemerintah juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus. Beberapa bahan pokok akan tetap dikenai tarif PPN 11% atau bahkan dibebaskan sepenuhnya dari PPN.

Di sisi lain, barang-barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12%, dengan rincian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2024.

“PMK terbit sebelum 1 Januari 2025,” tutur Airlangga.

Kategori :