Fokus pada Kebutuhan Dasar dan Barang Mewah
Pemerintah juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus. Beberapa bahan pokok akan tetap dikenai tarif PPN 11% atau bahkan dibebaskan sepenuhnya dari PPN.
Di sisi lain, barang-barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12%, dengan rincian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2024.
“PMK terbit sebelum 1 Januari 2025,” tutur Airlangga.
Kategori :