2. Kenaikan Tenaga Kerja Formal
BACA JUGA:Fakta Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Dirancang Sejak 2021, Bukan Kebijakan Baru
BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
Selama 2015-2019, rata-rata kenaikan tenaga kerja formal per tahun adalah 1,9 juta orang (3,8%).
Penerapan PPN 11% pada 2022 menghasilkan peningkatan sebesar 1,9 juta orang (3,6%).
Pada 2023-2024, kenaikan rata-rata mencapai 3,6 juta orang atau 6,4%.
3. Peningkatan PPh 21
Dalam rentang 2015-2019, rata-rata peningkatan PPh 21 mencapai Rp 8,5 triliun (7,2%).
Dengan PPN 11%, angka tersebut naik menjadi Rp 24,5 triliun (16,3%).
Dari 2023-2024, rata-rata kenaikan mencapai Rp 33,2 triliun atau 19,35%.
4. Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Kpopers Demo Tolak PPN 12 Persen Lightstick Menyala di Jakarta Pusat, Netizen: Hwaiting Chingudeul!
BACA JUGA:Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan
Inflasi tahunan pada 2015-2019 berada di angka rata-rata 3,17%.