Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Sabtu 28 Dec 2024 - 18:26 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Muis.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.  

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp21 miliar kepada Harvey Muis.

Namun, Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

BACA JUGA:Crazy rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp35 Milyar Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

BACA JUGA:Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?

Mengingat skala kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun akibat korupsi berjamaah pada tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 di Bangka Belitung.

JPU menyatakan, terdapat kesenjangan besar antara tuntutan yang diajukan dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sikap ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar seperti ini.  

Selain Harvey Muis, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Suiti Gunawan, Robert Indrato, Reza Andriansyah, dan Suparta.

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Maling Kambing Ditahan 4 Tahun

BACA JUGA:Sebanyak 18 Oknum Anggota Kepolsian Ditangkap Setelah Melakukan Pemerasan WN Malaysia Pada Acara DWP 2024

Langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.

Menurut Habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Kategori :