BACAKORAN.CO - Terdakwa Armor Toreador (25) dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).
Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (7/1/2025).
Meski begitu, pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim namun masih membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut.
BACA JUGA:Viral! Suami Pergoki Istri Selingkuh, Jadi Korban KDRT hingga Alami Patah Tulang
"Kami hormati putusan hakim, namun kami masih mempelajari isi putusan ini. Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya," ujar Agung saat dihubungi.
Sidang putusan ini menjadi sorotan publik mengingat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa terhadap Armor adalah 6 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4,5 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan hakim adalah Armor yang belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuannya atas perbuatan KDRT tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Armor Toreador di Depan Anak : Tak Terhitung
BACA JUGA:BIADAB! Istri di Cipayung Lindas Suami 200 Meter, Ternyata Selingkuh dan Jadi Pelaku KDRT
Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa Cut Intan selaku korban telah memaafkan perbuatan suaminya.
Meski demikian, perbuatan Armor masih dianggap memberatkan mengingat dampak trauma yang dialami korban dan anak mereka.
Vonis ini menambah panjang deretan kasus KDRT yang menuntut perhatian lebih terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak.