Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Armor Toreador dalam Kasus KDRT Cut Intan, ini Kata Jaksa

Rabu 08 Jan 2025 - 08:54 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Jaksa.

BACA JUGA:KAGET! Ini Hasil Tes Urine Suami Cut Intan Nabila yang Lakukan KDRT dan Nonton Video Esek-esek depan Bayi

BACA JUGA:Diseret Pakai Mobil dan Diselingkuhi 2 Pria, Begini Kronologi Istri KDRT Suami di Jaktim, Polisi Ungkap Bukti!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sudah menerima limpahan kasus KDRT yang menyeret Armor Toreador dari Polres Bogor.

Agung Ary Kesuma selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mengatakann setelah menerima Armor dan barang buktinya, pelaku akan dilakukan penahanan sementara oleh pihak Kejari.

"Kami melakukan penahanan terhadap Armor Toreador dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024," jelasnya, dikutip bacakoran.co dari RadarBogor, Sabtu (12/10/2024).

Tetapi untuk saat ini ujarnya, Armor Toreador akan dititipkan ke tahanan Rutan Pondok Rajeg sambil menunggu untuk di adili.

BACA JUGA:Heboh! Cut Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Armor Toreador di Depan Anak : Tak Terhitung

BACA JUGA:KAGET! Ini Hasil Tes Urine Suami Cut Intan Nabila yang Lakukan KDRT dan Nonton Video Esek-esek depan Bayi

"Kita titipkan (Armor Toreador) di rutan pondok Rajeg," ungkapnya.

Selanjutnya untuk tahapan berikut terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, akan lanjut ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Langkah selanjutnya, kemudian kami akan limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan," sambungnya.

Agung pun menjelaskan, sebagai pelaku KDRT Armor Toreador akan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.

BACA JUGA:Akhirnya Ditangkap! Profil dari Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila Ternyata CEO Ini...

BACA JUGA:Heboh! 5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Diduga Sering Dianiaya Armor hingga Perselingkuhan dengan Teman...

"Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT junto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kalo KDRT nya pasal 44 ayat 2 10 tahun dan 351 ayat 2 nya 5 tahun," jelasnya.

Kategori :