TNI AL Seharusnya Malu Anggotanya Beli Mobil Bodong Harga Rp40 Juta, Bukan Dibela Setelah Tembak Bos Rental

Kamis 09 Jan 2025 - 10:45 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dua di antaranya adalah warga sipil yang masih berstatus DPO, sementara tiga lainnya merupakan anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH dari Komando Pasukan Katak (KOPASKA) Koarmada I, dan Klk BA dari KRI Bontang.

Pihak militer menegaskan akan menindak tegas para prajurit yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum.

"Kami tidak akan melindungi siapa pun. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur," tegas Denih.

Kategori :