"Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini," ujar Yeka, Kamis (8/1/2025).
BACA JUGA:Dedikasi Aulia Risma di Kenang dengan Penghargaan dari Menkes, Ibu Korban Minta Kasus Tak Berhenti
Johan Rosihan menegaskan bahwa pagar laut ini harus segera ditelusuri legalitasnya.
Jika terbukti ilegal dan tidak memperhatikan dampak ekologis maupun sosial, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di wilayah laut harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem, sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir.