BACAKORAN.CO - Kasus tewasnya bos rental mobil, Ilias Abdurrahman, terus menyedot perhatian publik.
Pihak keluarga korban kini semakin kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum, baik polisi maupun TNI, yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sebagai langkah lanjut, keluarga Ilias mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dalam bentuk pendampingan serta restitusi atau ganti rugi kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Susil Ningtyas, membenarkan bahwa salah satu anak Ilias mengajukan permohonan tersebut.
"Benar, keluarga korban mengajukan restitusi. LPSK akan menghitung nilai ganti rugi yang diajukan berdasarkan dampak dari tindak pidana yang terjadi," ujar Susil dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil perhitungan restitusi akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan bagian dari tuntutan di persidangan.
Nantinya, keputusan akhir mengenai restitusi ini berada di tangan majelis hakim.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!
Permohonan restitusi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya mendapatkan perhatian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain keluarga Ilias, Ramli Abu Bakar, teman korban yang selamat dalam insiden tragis di Rest Area Kilometer 54 Tol Tangerang-Banten pada Kamis (2/1/2025), juga mengajukan pendampingan hukum ke LPSK.
Ramli, yang saat ini dirawat intensif di rumah sakit akibat luka tembak serius, memerlukan perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.