Sidang Etik Kembali Digelar oleh Polri pada Pemerasan Konser DWP, 4 Anggota Oknum Polda Metro Jaya di Demosi!

Sabtu 11 Jan 2025 - 12:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Sidang Etik Kembali Digelar oleh Polri pada Pemerasan Konser DWP, 4 Anggota Oknum Polda Metro Jaya di Demosi!

BACAKORAN.CO - Buntut kasus pemerasan WNA di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) sebanyak 45 orang tersebut yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, dalam kasus ini oknum yang terlibat telah diberikan sanksi.

Pada kasus ini juga telah ditemukan barang bukti berupa uang mencapai Rp2,5 Miliar dan 18 oknum polisi yang terlibat.

Kini Polri Barus saja menggelar sidang etik dan 4 oknum polisi tersebut yang berada pada naungan Polda Metro Jaya.

Oknum dibawah naungan Polda Metro Jaya disidang etik tersebut yakni AKP RH, Ipda W, Iptu AS dan Bripka RS.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan di Konser DWP, Eks Personil Ditresnarkoba Kembali Jalani Sidang Kode Etik!

BACA JUGA:Buntut Pemerasan WNA di Konser DWP, 2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun, Ini Perannya!

4 oknum polisi ini telah mendapatkan sanksi yang berbeda, terkait dugaan terlibat pemerasan WNI dan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengungkapkan bahwa AKP RH mendapat sanksi demosi 8 tahun dan patsus 30 hari.

"AKP RH demosi 8 tahun, Ipda W 8 tahun demosi dan patsus 30 hari keduanya," katanya kepada awak media, seperti dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (11/1/2025).

Selanjutnya Iptu AS demosi 6 tahun, Bripka RS demosi 5 tahun dan patsus 30 hari.

BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Mewah Diduga Milik Istri Muda Deliar Marzoeki, Bukti Baru Muncul Usai OTT

BACA JUGA:Kepsek Minta Maaf Usai Viral Siswa SD Belajar di Lantai, Anak Buah Prabowo Bertindak Lunasi SPP

"Iptu AS demosi 6 tahun patsus 30 hari, Bripka RS demosi 5 tahun patsus 30 hari," jelasnya.

Saat ini 14 dari 18 orang oknum polisi yang terbukti terlibat dalam pemerasan di konser DWP 2024 tersebut telah menjalani sidang kode etik polri dan sidang kode etik ini masih akan berlangsung sampai semua mendapat sanksi yang sesuai.

14 polisi tersebut di antaranya terdapat tiga perwira tinggi, termasuk mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kategori :