
BACAKORAN.CO – Berantas peredaran ilegal kosmetik berlabel biru, pihak kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) siap beraksi, terjun ke lapangan.
Adapun produk kosmetik berlabel biru seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter.
Namun kini ditemukan dijual bebas tanpa izin resmi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bersama BPOM telah sepakat untuk mengambil langkah dan pendampingan terhadap marak beredar bebasnya kosmetik berlabel biru.
“Mana yang bisa diberikan pembinaan, dan mana yang harus ditindak secara hukum,” ujar Listyo Sigit dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Kapolri menegaskan jika kolaborasi ini merupakan upaya untuk mendukung program pengawasan dan memastikan pelanggaran ditangani dengan tindakan tegas jika diperlukan.
Produk Berlabel Biru Tidak Boleh Dijual Bebas
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, label biru pada produk kosmetik menandakan jika produk tersebut dirancang khusus oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk pasien tertentu.
Oleh karena itu, penjualan bebas kosmetik semacam ini melanggar aturan.
“Produk dengan label biru dibuat untuk penggunaan terbatas berdasarkan resep dokter. Jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu melanggar hukum,” ujar Taruna.
Ia pun menyebutkan bahwa tren peredaran ilegal produk ini meningkat.