BACAKORAN.CO -Terkait aksi pemecatan ASN di Kemendikti Saintek, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tegaskan akan mengkaji dugaan pemecatan ini yang dilakukan secara sepihak.
"Yang pertama, saya mendapatkan berita pada waktu sedang perjalanan ke Fraksi Partai NasDem, tentunya kita akan pelajari (pemecatan ASN), kita akan kaji," kata Dasco saat ditemui awak media, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari RRI.co.id, Senin (20/1/2025).
Dasco mengungkapkan jika pihaknya meminta komisi X DPR untuk segera melakukan pemanggilan Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Dan Komisi DPR perlu melakukan beberapa evaluasi terhadap kemendikti Saintek terhadap kasus pemecatan ASN tersebut
BACA JUGA:Menterinya Kabur Naik Mobil Saat Dikepung Pegawai Kemendikti, Demo Tetap Berlanjut
"Dan tentunya nanti kita akan minta Komisi teknis yang terkait dengan Kementerian. Juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi-evaluasi jika dianggap perlu," tegasnya.
Sebelumnya Neni Herlina yang merupakan seorang pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang dipecat secara mendadak dari kemendikti Saintek.
Pemecatan Neni Herlina secara tiba-tiba inilah yang memicu unjuk rasa di depan kantor Kemendikti Saintek, Senin (20/1/2025) sebagai protes atas pemecatan secara tiba-tiba tersebut.
Neni Herlina adalah pegawai aparatur sipil negara yang bertugas menangani semua rumah tangga Kemendikti Saintek dan dipecat diduga adanya kesalahpahaman dalam menjalankan tugas.
Neni Herlina ungkap jika pemecatannya ini sangat tidak adil dan sepihak yang dilakukan dengan secara tidak manusiawi.
Neni menyebutkan, permasalahannya dan Prof. Satryo berawal dari meja yang harus ia letakkan di ruang kerja Prof. Satryo yang ternyata dianggap tidak sesuai oleh istri Prof. Satryo.
"Waktu itu permintaan mengganti meja itu dari istrinya sih karena waktu itu ke kantor, habis pelantikan beres-beres, kata sekretaris yang sekarang sudah dipecat itu bilang kayak gitu," kata Neni, Dikutip Bacakoran.co dari Tribunsumsel, Senin (20/1/2025).