Diisukan Akan Ajukan Kasasi Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bantah Mengenai Hal Tersebut

Selasa 18 Feb 2025 - 11:05 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Diisukan Akan Ajukan Kasasi Setelah Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bantah Mengenai Hal Tersebut

BACAKORAN.CO - Disebut-sebut akan melakukan atau mengajukan kasasi atas vonis yang memberatkan kliennya kuasa hukum Harvey Moeis membantah telah menentukan sikap tersebut.

Harvey Moeis sendiri diketahui di bonus hukuman 20 tahun penjara yang awalnya divonis 12 tahun kemudian menjadi 6,5 tahun.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Ahmad, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Selasa (18/2/2025).

Ahmad juga membeberkan jika sampai saat ini belum mendapatkan salin resmi dari putusan tersebut.

BACA JUGA:Auto Miskin! Harvey Mois Kena Denda Rp 420 Miliar dan Terancam 30 Tahun Penjara Jika Gagal Bayar Tuntutan

BACA JUGA:Harvey Moeis Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Mahfud MD Ucap Bravo untuk Kejaksaan!

“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” kata Ahmad.

"Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas Ahmad menjawab pertanyaan wartawan, 

Ahmad juga mengkonfirmasi jika tim kuasa hukum tidak akan bisa mendahului kliennya dan mengatakan bahwa klien akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Sehingga berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak kliennya. Dengan demikian Kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun.” katanya.

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Jampidsus Berjalan Lancar!

Andi Ahmad kemudian menambahkan untuk menegaskan “sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik”. ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang banding Harvey Moeis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kategori :