BACAKORAN.CO - Informasi ini penting untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ASN yang akan maju dalam pemilihan eksekutif dan legislatif nanti, harus menanggalkan status ASN nya. Mereka wajib mengundurkan diri. Hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No.10 tahun 2023. BACA JUGA : Bagi Air Mineral, Ini Cara Partai Demokrat Prabumulih Tarik Simpati Masyarakat Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, Bawaslu harus bisa mengecek memastikan secara langsung. Karena itulah pentingnya Bawaslu untuk bisa mengakses system informasi calon (silon). Salah satunya untuk mengecek data peserta pemilu termasuk apakah berstatus aparatur sipil negara atau tidak. Totok menegaskan, Bawaslu perlu memiliki akses silon milik KPU RI. Langkah ini perlu agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN.
Kategori :