
Gugatan PT SMB, yang dipimpin oleh Haji Alim, menyebabkan terhambatnya pembangunan jalan tol Palembang-Jambi, proyek strategis nasional yang telah ditetapkan sejak 2014.
BACA JUGA:Rukun Islamnya 11, Berhaji ke Gunung Bawakaraeng, Kemenag Turun Tangan
Gugatan yang diajukan PT SMB menyatakan bahwa jalur jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Meskipun status Hak Guna Usaha (HGU) memungkinkan pengembalian lahan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, Haji Alim tetap mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi proyek jalan tol tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam upaya memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga melakukan kerjasama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.
Amin Mansyur diminta untuk mengajukan sanggahan terhadap penetapan lokasi jalan tol dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:Usai Bu Guru Salsa, Kini Bidan Rita Jadi Sorotan, Link Diburu Netizen, Kenapa?
Namun, karena sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan data nominatif pembayaran ganti rugi lahan tol, sanggahan tersebut ditolak oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas saran Amin Mansyur dan intervensi pejabat Pemkab Muba (inisial Y), Haji Alim membuat surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang juga ditandatangani kepala desa dan dusun.
Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menemukan bahwa lahan yang diklaim kepemilikannya oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut.
BACA JUGA:PSU Kabupaten Empat Lawang, HBA: Pengamanan Baik, Insyallah Tidak Ada Kecurangan
BACA JUGA:Perang Dingin Baru? Iran-Rusia-China Siapkan Manuver Militer Lawan Hegemoni AS dan Sekutu!
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," tutur Roy.