Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!

Selasa 11 Mar 2025 - 10:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Menjelang Idulfitri 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yakni Rp47 ribu per jiwa.

Angka ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

"Setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras, Baznas RI memutuskan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp47 ribu per jiwa," ujar Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Fidyah Naik Jadi Rp60 Ribu per Hari

BACA JUGA:Jangan Telat! Kewajiban Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bayar Zakat Fitrah dan Maal, Ini Bedanya...

BACA JUGA:Emang Boleh Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selain zakat fitrah, Baznas pun menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

Fidyah ini wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lanjut usia.

Bagaimana Jika Beras yang Dikonsumsi Berbeda?

Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari standar, besaran zakat bisa disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Salah Kasih Orang! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Zakat Fitrah Diberikan kepada Anak Yatim, Emang Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Awal pembayaran: Sejak awal Ramadan

Batas akhir: Sebelum shalat Idulfitri

Kategori :