
BACAKORAN.CO - Zakat menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh umat Muslim untuk berbagi kepada golongan yang berhak menerimanya.
Maka dari itu, di sisi lain juga terdapat golongan orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata 'zaka' yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.
Sedangkan secara istilah, zakat merupakan segala kewajiban yang dikeluarkan seorang hamba kepada Allah, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam hal ini, perintah membayar zakat telah tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 110 yang memiiki arti sebagai berikut.
BACA JUGA:Pujian dari Bek Australia untuk Timnas Indonesia, Akankah Terlena Garuda?
"Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Adapun sejumlah golongan orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah.
Siapa saja mereka?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah.
BACA JUGA:Bek Timnas Australia Ini Yakin Kalahkan Indonesia Sebagai Modal Menuju Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Istana Bantah Keras! RUU TNI yang Bangkitkan Dwifungsi Tak Terbukti
1. Keturunan Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW dan keturunannya tidak diperbolehkan menerima zakat.