Viral Warga Bekasi Rame-Rame Puji Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kota Lain Kebagian Gak Nih?

Sabtu 22 Mar 2025 - 15:44 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Viral Warga Bekasi Rame-Rame Puji Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kota Lain Kebagian Gak Nih?

BACAKORAN.CO - Warga Kota Bekasi mengungkapkan rasa puas dan terima kasih atas kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Program ini, yang diprakarsai oleh Wali Kota Bekasi, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi, berhasil mencuri perhatian dan apresiasi masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran 2025.

Berdasarkan laporan Disway.id (21 Maret 2025), kebijakan ini membebaskan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Program ini berlaku hingga akhir April 2025, memberikan kesempatan bagi ribuan warga untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan denda yang sebelumnya mencapai jutaan rupiah.

BACA JUGA:Kendaraan Pajak Mati Masuk Daftar Hitam Polisi, Siap Disita Mulai April 2025!

BACA JUGA:Pajak Seret, 2.000 Wajib Pajak Masuk Daftar Intai Kemenkeu! Siapa Bakal Kena Duluan?

Bahkan beberapa warga yang sempat menunggak pajak sangat terbantu dengan penghapusan denda ini.

Dilansir dari Disway, salah satu warga, Ahmad Syarif (35), mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini.

“Alhamdulillah, saya punya motor nunggak pajak selama dua tahun. Dengan penghapusan denda ini, saya bisa bayar pajak lagi tanpa khawatir biaya tambahan. Terima kasih Kang Dedi!” ujarnya di Kantor Samsat Bekasi, Jumat (21/3/2025).

Kebijakan ini juga didukung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, yang mencatat peningkatan signifikan jumlah warga yang mengurus pajak kendaraan sejak program diluncurkan.

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Aliran Dana Summarecon ke Ditjen Pajak, Digunakan Buat Biaya Fashion Show?

BACA JUGA:Dirjen Pajak Resmi Rilis Aturan PPh Karyawan, Ini Dampaknya Buat Gajimu!

Kepala Bapenda Bekasi, Rina Sari, menyatakan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Wali Kota Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmennya membangun Bekasi yang sejahtera.

Ia ingin warga merasa diperhatikan, penghapusan denda ini juga mendorong warga untuk patuh pajak, demi pembangunan kota yang lebih baik.

Kategori :