
BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum Tanah Air.
Kebebasan pers itu dijamin undang-undang.
Menurutnya, bukti bahwa pers dijamin saat ini tidak ada wartawan yang diperkarakan.
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
BACA JUGA:Heboh! Aksi Duel Polisi vs Pendemo di Atas Truk Diduga Dipicu Penolakan RUU TNI
Media masih bisa bebas meliput, bertanya, dan menyuarakan informasi tanpa hambatan.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika kebebasan pers, khususnya pasca-insiden teror kepala babi yang dikirim ke redaksi Tempo beberapa hari lalu.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatasi ruang gerak jurnalis, bahkan di lingkungan Istana Kepresidenan sekalipun.
Bahkan salah satu bukti yang dilihat menurut Hasan bahwa wartawan tidak dilarang untuk liputan di Istana dan kantor pemerintahan.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Megawati Saat Ini Dukung RUU TNI Disahkan, Hal Ini Pemicunya!
"Nggak ada yang dilarang masuk istana gara-gara kritis. Nggak ada. Nggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Nggak ada," ujarnya Dikutip dari Disway.
Ia juga menyinggung mekanisme yang telah ada untuk menyelesaikan sengketa pers, seperti hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagai wujud perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Menurutnya, selama media dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.