
BACAKORAN.CO - Zakat sering kali dianggap sebagai kewajiban yang hanya berlaku bagi orang kaya.
Tapi, pernahkah kamu berpikir, apakah penerima zakat juga wajib membayar zakat?
Banyak yang mengira kalau seseorang sudah tergolong sebagai mustahik (penerima zakat).
Maka otomatis dia terbebas dari kewajiban zakat.
BACA JUGA:Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Eits, jangan buru-buru menyimpulkan.
Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya memberikan penjelasan menarik.
Bahwa ada kondisi tertentu di mana seseorang yang berhak menerima zakat tetap wajib mengeluarkan zakat.
Lho, kok bisa? Yuk, simak penjelasannya agar kita semakin paham tentang hukum zakat dalam islam.
BACA JUGA:Wajib Tau! Benarkah Orang Gak Mampu Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
Penerima Zakat Bisa Saja Tetap Wajib Bayar Zakat
Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak semua penerima zakat otomatis terbebas dari kewajiban membayar zakat.
Hal ini tergantung pada jenis zakat yang dimaksud.
Dalam Islam, ada dua jenis zakat utama, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah.