Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?

Senin 14 Apr 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
Tom Lembong Tiba di Pengadilan dengan Borgol, Netizen Heboh: Hakimnya Saja Tersandung Suap?

BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016

Para simpatisan itu pun terus berteriak menujukkan protes atas penolakan permohonan Tom Lembong terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus gula oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, para tim kuasa hukum Tom Lembong langsung keluar dari ruang sidang tanpa menghampiri para awak media yang menunggu.

Diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Putusan hakim yang menolak penetapan tersangka Tom Lembong membuktikan Kejaksaan Agung dapat melanjutkan penyidikan korupsi impor gula kristal yang melibatkan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu.

BACA JUGA:Ricuh! Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara

Sebelumnya, Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak.

Sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

BACA JUGA:Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong tersebut.

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Kategori :