
Berikut informasi kejagung yang sita uang kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp565 miliar selengkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp565 miliar pada kasus dugaan korupsi importasi gelar Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong dan Akan Segera Tuntaskan Penyidikan!
BACA JUGA:8 Rekomendasi Drama China Genre Action Romantis yang Menegangkan Sekaligus Baper, Wajib Nonton!
Uang yang disita oleh Kejagung ini berasal dari 9 tersangka dan untuk eks menteri perdagangan Tom Lembong diketahui tidak mengembalikan uang dari dugaan korupsi tersebut
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar membeberkan penyitaan ini dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Rabu (26/2/2025).
BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong dan Akan Segera Tuntaskan Penyidikan!
BACA JUGA:Kejagung dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?
Pada penyitaan ini uang yang paling banyak disita berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Kemudian uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.
BACA JUGA:Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak
BACA JUGA:Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.