
Kasus yang berawal dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).
Abdul menjelaskan sembilan tersangka itu yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong dan Akan Segera Tuntaskan Penyidikan!
Kemudian TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
Sebelumnya, Sidang putusan praperadilan Menteri Pergangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berakhir ricuh.
Tepat setelah penolakan praperadilan banyak simpatisan yang memberikan sorakan pada hakim.
Beberapa simpatisan Tom Lembong meneriaki hakim dan jaksa pada Kejaksaan Agung usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan dari Tom Lembong.
Menurut pemantauan Tirto, terlihat sejumlah pendukung Tom Lembong yang terus meneriaki jaksa sambil berjalan ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA:Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong
Mereka menuding hakim tidak adil dan korup setelah menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.
"Dapet duit haram kalian, dapet duit haram," kata seorang simpatisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pesenan tuh penenan," teriak simpatisan lainnya.
"Dasar nggak tahu malu, nggak tahu malu," teriak simpatisan yang tak tiketahui namanya, sambil menunjuk para jaksa yang masih berkumpul dalam ruang sidang.
Para jaksa pun hanya tersenyum ke arah para pendukung Tom Lembong tanpa melemparkan satu kata pun.